Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun demi Amankan Target Penerimaan 2025
Jum'at, 05 Desember 2025 - 18:00 WIB
"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Nota Dinas tersebut, dikutip Jumat (5/12/2025).
Pengaturan cuti tahunan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak dapat berjalan dengan penuh tanggung jawab, sambil tetap fokus pada langkah pengamanan penerimaan pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, bahwa dokumen manajemen kepegawaian tersebut bersifat internal. Namun Ia membenarkan bahwa DJP secara rutin mengatur penjadwalan pegawai menjelang akhir tahun agar pelayanan kepada wajib pajak tetap optimal.
"Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan kami lakukan (juga) pada saat menjelang perayaan Idul Fitri," kata Rosmauli dalam keterangannya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Seret hingga Oktober, Realisasi Baru 70,2% dari Target 2025
Pengaturan cuti tahunan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak dapat berjalan dengan penuh tanggung jawab, sambil tetap fokus pada langkah pengamanan penerimaan pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, bahwa dokumen manajemen kepegawaian tersebut bersifat internal. Namun Ia membenarkan bahwa DJP secara rutin mengatur penjadwalan pegawai menjelang akhir tahun agar pelayanan kepada wajib pajak tetap optimal.
"Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan kami lakukan (juga) pada saat menjelang perayaan Idul Fitri," kata Rosmauli dalam keterangannya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Seret hingga Oktober, Realisasi Baru 70,2% dari Target 2025
Lihat Juga :