Asabri Perkuat Perlindungan bagi Peserta Penyandang Disabilitas

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:30 WIB
Sebagai bentuk konkret perlindungan, Asabri menyediakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta aktif. Sepanjang Januari hingga November 2025, perusahaan telah memproses 133 klaim cacat dengan total santunan yang dicairkan lebih dari Rp4 miliar.

Rinciannya, terdapat 22 klaim Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK) dengan nilai lebih dari Rp3,2 miliar dan 111 klaim Santunan Cacat Dinas Biasa (SCDB) senilai lebih dari Rp800 juta. Kinerja klaim ini mencerminkan penguatan layanan perlindungan yang berorientasi pada kebutuhan peserta.

Baca Juga: Asabri Catatkan Total Aset Rp49,85 Triliun, Naik 12,54% sejak 2020

Tidak berhenti pada santunan, Asabri juga menjalankan program pemberdayaan berkelanjutan bagi purnawirawan penyandang disabilitas melalui program TJSL Pemberdayaan dan Kemandirian Peserta Disabilitas ASABRI (DAKSA). Program ini menyediakan pelatihan keterampilan, perluasan peluang kerja, hingga dukungan bagi difabelpreneur.

Dengan pendekatan holistik, program DAKSA dirancang membuka akses menuju kemandirian ekonomi dan membangun ekosistem pemberdayaan berkelanjutan. Asabri menegaskan bahwa inklusivitas telah menjadi budaya perusahaan yang terus diperkuat, selaras dengan komitmen mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!