Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Bencana Sumatera Sedang Dikaji

Jum'at, 12 Desember 2025 - 07:59 WIB
Setiyo menambahkan, ketiga bandara tersebut akan disulakan untuk pemangkasan beban biaya parkir, pungutan pajak yang sebelumnya menjadi PNBP, dan pungutan lain jasa kebandarudaraan lainnya. Sehingga pengurangan pungutan itu diharapkan mampu menekan harga tiket pesawat.

"Memang belum ada surat resmi dari kami, tetapi dari 3 bandara itu kan pengenaan tarifnya berdasarkan pada PNBP. Kalau PNBP dalam kondisi tertentu kan bisa lah. Jadi ke depan kita akan pertimbangkan untuk memberikan itu. Kami akan coba melapor ke pimpinan dulu untuk memberikan policy seperti itu," ujarnya dalam Media Gathering Angkasa Pura, Kamis (11/12).

Ia menambahkan, saat ini memang Kementerian Perhubungan juga belum melakukan pengenaan tarif untuk di 3 bandara tersebut semenjak bencana menimpa daerah tersebut sejak awal Desember lalu.

Setiyo mengaku hingga saat ini memang belum ada pemberian insentif khusus ke daerah bencana untuk maskapai atau penerbangan reguler. Namun ia mengimbau kepada maskapai untuk tidak menaikan harga tiket pesawat untuk rute-rute ke daerah bencana ataupun keluar daerah yang terdampak.

Baca Juga: Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!