Serikat Pekerja Kecewa! Sebut Rumus UMP 2026 Tak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:12 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum tahun 2026 direspons skeptis oleh Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI). Foto/Dok
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum tahun 2026 direspons skeptis oleh Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI). Diungkap Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, penetapan upah minimum yang menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien (alpha 0,5–0,9) tersebut tidak menjamin kebutuhan hidup layak.

“Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya," kata Mirah dalam keterangan resminya pada Rabu (17/12/2025).



Baca Juga: UMP 2026 Resmi Diteken, Gubernur Wajib Umumkan Paling Lambat 24 Desember

"Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!