Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026 Bakal Sumbang Rp25 Triliun ke Kas Negara

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:29 WIB
Menurut Febrio, proses penetapan kebijakan saat ini masih berjalan dan pemerintah menargetkan implementasi secepat mungkin agar dampaknya terhadap penerimaan negara bisa dirasakan mulai 2026. “Nah ini akan kita lakukan dan sedang berjalan prosesnya, sehingga nanti secepatnya akan mulai meningkatkan penerimaan negara mulai 2026, sehingga ini akan berlaku kita harapkan mulai Januari,” jelasnya.

Sebelumnya, pembahasan kebijakan tersebut telah dilakukan bersama DPR, khususnya Komisi XI, dan memperoleh dukungan politik. “Ini juga kemarin tanggal 8 minggu lalu di Komisi XI kita sudah bahas dengan DPR. DPR mendukung kebijakannya adalah ditetapkan bea keluar batu bara ini untuk meningkatkan penerimaan negara,” ujar Febrio.

Kebijakan tersebut hadir di tengah proyeksi permintaan ekspor batu bara global yang masih tumbuh moderat. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) memperkirakan kebutuhan pasar ekspor global akan mencapai sekitar 1,069 miliar ton pada 2026, atau tumbuh sekitar 0,5%.

Ketua Umum APBI-ICMA, Priyadi menyatakan, bahwa batu bara masih menjadi sumber energi andalan dalam jangka pendek dan menengah, terutama bagi negara-negara berkembang. “Permintaan dari pasar seperti China dan India akan tetap stabil dan kuat, didorong kebutuhan energi untuk pemulihan industri dan pertumbuhan ekonomi meskipun berangsur menurun,” ujar Priyadi di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Selain China dan India, APBI mencatat potensi pertumbuhan ekspor juga datang dari negara-negara Asia Tenggara seperti Vietnam dan Filipina. Baca Juga: Tarif Bea Ekspor Batu Bara Bakal Dipatok 1-5%, Penempatan DHE SDA Wajib di Bank Negara

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!