Tarif Bea Ekspor Batu Bara Bakal Dipatok 1-5%, Penempatan DHE SDA Wajib di Bank Negara

Selasa, 09 Desember 2025 - 08:48 WIB
loading...
Tarif Bea Ekspor Batu...
Rancangan tarif Bea Keluar (BK) untuk komoditas ekspor batu bara yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 berada pada kisaran 1 hingga 5%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rancangan tarif Bea Keluar (BK) untuk komoditas ekspor batu bara yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 akan berada pada kisaran 1 hingga 5%. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, besaran tarif yang diusulkan tersebut sebetulnya serupa dengan tarif yang sudah pernah dikenakan kepada komoditas batu bara sebelum adanya Undang-undang Cipta Kerja, di mana komoditas itu ditetapkan bebas dari pengenaan perpajakan.

"Jadi saya balikkin ke normal seperti itu. Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, range tarifnya 1-5 persen," kata Purbaya saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, Senin (8/12).

Baca Juga: Airlangga Ungkap Potensi Menggiurkan dari DHE SDA, Nilainya Rp901 Triliun Per Tahun

Purbaya menekankan bahwa kebijakan normalisasi ketentuan perpajakan batu bara ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan. Menkeu menilai, selama ini pemberlakuan perpajakan batu bara timpang karena pengusaha cenderung mengajukan restitusi pajak saat harga jatuh namun tidak memberikan sumbangan bea keluar saat harga melonjak. Kondisi ini ia anggap serupa dengan pemerintah memberikan subsidi kepada "orang kaya."

"Sudah didiskusikan oleh ESDM. seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, masa net negative, kan rugi, jadi itu yang harus kita kejar," papar Purbaya.

Melalui kebijakan normalisasi ini, pemerintah menargetkan potensi penerimaan bea keluar dari komoditas batu bara pada tahun 2026 senilai Rp20 triliun. Purbaya memastikan bahwa tarif ini sudah didiskusikan dengan Kementerian ESDM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Rekomendasi
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Berita Terkini
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Infografis
5 Negara yang Memilih...
5 Negara yang Memilih Jalur Negosiasi Tarif dengan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved