Daerah Terdampak Bencana Bisa Dapat TKD Tanpa Syarat, Kemenkeu Siapkan Rp43,8 Triliun

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:29 WIB


Pemerintah akan melakukan penilaian (assessment) mendalam terhadap infrastruktur yang dibangun dari dana PEN tersebut. Jika infrastruktur masih berfungsi, pemerintah menawarkan opsi restrukturisasi.

“Namun apabila infrastrukturnya rusak berat dan tidak dapat difungsikan kembali, pemerintah membuka peluang untuk melakukan penghapusan pinjaman agar tidak menjadi beban pemerintah daerah," tegas Suahasil.

Untuk menjaga aspek akuntabilitas dalam proses penghapusan utang ini, Kemenkeu menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan penilaian kerusakan infrastruktur dilakukan secara objektif dan transparan.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Transfer ke Daerah Rp644,9 Triliun per September
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!