Daerah Terdampak Bencana Bisa Dapat TKD Tanpa Syarat, Kemenkeu Siapkan Rp43,8 Triliun

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:29 WIB


Langkah pemulihan lain yang disiapkan adalah optimalisasi asuransi Barang Milik Negara (BMN). Aset-aset milik kementerian atau lembaga di daerah bencana yang telah diasuransikan akan didorong untuk segera dicairkan klaimnya.

Dana dari klaim asuransi tersebut nantinya akan langsung dialokasikan untuk pembangunan kembali aset-aset pemerintah yang rusak akibat bencana. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban belanja modal APBN secara langsung dalam proses rehabilitasi bangunan milik negara di daerah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!