Transisi Energi Berkeadilan Perlu Langkah Stratejik dan Kolaborasi Multi Pihak
Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:16 WIB
Dalam sesi tersebut METI memaparkan beberapa strategi dan program utama METI untuk percepatan energi terbarukan sesuai target RUPTL.
Penguatan Kebijakan untuk Energi Terbarukan
Melalui Komite Energi Terbarukan METI berkoordinasi dengan asosiasi-asosiasi energi terbarukan untuk secara bersama-sama mendorong percepatan pengembangan dan investasi energi terbarukan. Dalam menjalankan peran ini, METI bersama asosiasi-asosiasi energi terbarukan telah memberikan masukan terhadap perubahan Perpres 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perbaikan mekanisme pengadaan PLN, dan masukan untuk RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan RUU Ketenagalistrikan yang telah disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR Komisi XII pada 1 Desember 2025.
METI mengusung program “Access to Finance for Just Energy Transition (AFJET)” untuk mendorong penyediaan pendanaan untuk investasi bagi pembakit energi terbarukan melalui mekanisme dan platform pembiayaan yang tersedia. Dibutuhkan inovasi untuk memudahkan akses keuangan bagi proyek-proyek energi terbarukan. METI akan memfasilitasi dialog antara lembaga pembiayaan dengan pengembang energi terbarukan untuk merancang mekanisme pembiayaan yang inovatif serta mengatasi hambatan-hambatan pembiayaan.
Elektrifikasi Desa dan Pulau dengan 100% Energi Terbarukan
Melalui program “Desa/Pulau Mandiri Energi”, METI mempromosikan elektrifikasi dengan 100% energi terbarukan di 10 desa dan pulau sampai tahun 2028. Salah satunya adalah Nusa Penida 100% Energi Terbarukan. METI akan memfasilitasi percepatan investasi untuk pengadaan pembangkit energi terbarukan sesuai potensi Nusa Penida, mendorong IPP dan EPC lokal sebagai penggerak energi terbarukan, mengadakan pusat pelatihan untuk peningkatan keterampilan SDM, dan memfasilitasi forum komunikasi untuk peningkatan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan.
Peta Jalan Pengembangan 100GW Energi Terbarukan
Penguatan Kebijakan untuk Energi Terbarukan
Melalui Komite Energi Terbarukan METI berkoordinasi dengan asosiasi-asosiasi energi terbarukan untuk secara bersama-sama mendorong percepatan pengembangan dan investasi energi terbarukan. Dalam menjalankan peran ini, METI bersama asosiasi-asosiasi energi terbarukan telah memberikan masukan terhadap perubahan Perpres 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perbaikan mekanisme pengadaan PLN, dan masukan untuk RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan RUU Ketenagalistrikan yang telah disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR Komisi XII pada 1 Desember 2025.
METI mengusung program “Access to Finance for Just Energy Transition (AFJET)” untuk mendorong penyediaan pendanaan untuk investasi bagi pembakit energi terbarukan melalui mekanisme dan platform pembiayaan yang tersedia. Dibutuhkan inovasi untuk memudahkan akses keuangan bagi proyek-proyek energi terbarukan. METI akan memfasilitasi dialog antara lembaga pembiayaan dengan pengembang energi terbarukan untuk merancang mekanisme pembiayaan yang inovatif serta mengatasi hambatan-hambatan pembiayaan.
Elektrifikasi Desa dan Pulau dengan 100% Energi Terbarukan
Melalui program “Desa/Pulau Mandiri Energi”, METI mempromosikan elektrifikasi dengan 100% energi terbarukan di 10 desa dan pulau sampai tahun 2028. Salah satunya adalah Nusa Penida 100% Energi Terbarukan. METI akan memfasilitasi percepatan investasi untuk pengadaan pembangkit energi terbarukan sesuai potensi Nusa Penida, mendorong IPP dan EPC lokal sebagai penggerak energi terbarukan, mengadakan pusat pelatihan untuk peningkatan keterampilan SDM, dan memfasilitasi forum komunikasi untuk peningkatan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan.
Peta Jalan Pengembangan 100GW Energi Terbarukan
Lihat Juga :