Bos Partai Buruh: Tak Masuk Akal UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:38 WIB
Ia menegaskan, selisih tersebut menunjukkan bahwa upah minimum Jakarta yang ditetapkan pemerintah daerah masih berada di bawah standar hidup layak bagi pekerja. Padahal, menurutnya, UMP seharusnya menjadi jaring pengaman dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti posisi UMP Jakarta yang menjadi lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum di daerah penyangga. Dengan UMP 2026 sebesar Rp5,73 juta, Jakarta berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta.

"Tidak masuk akal jika upah minimum Jakarta justru lebih rendah dibandingkan Bekasi dan Karawang. Selisihnya bahkan lebih dari Rp200 ribu. Jakarta adalah ibu kota dengan biaya hidup tertinggi, seharusnya upah minimumnya juga lebih tinggi," tegasnya.

Baca Juga: Menaker Sebut Rasa Aman Karyawan Kunci Utama Produktivitas Kerja

Atas dasar itu, KSPI bersama Partai Buruh dan aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menyatakan akan terus menyuarakan penolakan terhadap penetapan UMP Jakarta 2026 tersebut dan mendesak pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan upah agar benar-benar mencerminkan standar hidup layak bagi kaum buruh.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!