Buruh Tolak UMP DKI Jakarta Terbaru, Bakal Demo Besar di Awal 2026

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:48 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akan berlanjut ke langkah hukum dan gerakan massa. Foto/Dok
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akan berlanjut ke langkah hukum dan gerakan massa. Presiden KSPI sekaligus pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait UMP merupakan keputusan administrasi negara yang dapat digugat secara hukum.

"Secara hukum, langkah selanjutnya adalah menggugat ke KPTUN, karena ini adalah keputusan administrasi negara," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/12).



Baca Juga: Bos Partai Buruh: Tak Masuk Akal UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!