Bea Cukai Soekarno-Hatta Layani Deklarasi dan Pembayaran Bea Keluar Ekspor Emas Penumpang

Rabu, 07 Januari 2026 - 18:42 WIB


Penumpang pun memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, sesaat sebelum penerbangan pada Selasa (6/1), petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan ulang sebelum keberangkatan serta pengawalan hingga proses keberangkatan selesai, guna memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi dengan baik.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa PMK Nomor 80 Tahun 2025 sendiri menetapkan pengenaan bea keluar atas berbagai bentuk ekspor emas, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan komoditas.

Dalam ketentuan tersebut, emas batangan olahan seperti minted bar termasuk komoditas yang dikenakan bea keluar dengan tarif sebesar 7,5% hingga 10%, sementara emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%, serta emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10% hingga 12,5%.

Adapun emas dore dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni 12,5% hingga 15%. Pengenaan bea keluar ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga emas, serta mendorong penciptaan nilai tambah dan pendalaman sektor keuangan nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!