Kejar 200 Penunggak Pajak Kakap, DJP Amankan Rp13,1 Triliun di 2025

Kamis, 08 Januari 2026 - 21:06 WIB
Adapun tindakan hukum yang akan dilakukan meliputi penerbitan surat paksa dan penyitaan aset, pemblokiran rekening perbankan, pencegahan bepergian ke luar negeri, dan penyanderaan (Gidzel) atau penempatan penunggak pajak di tempat tertentu (lapas) hingga utang dilunasi. "Untuk tunggakan yang inkrah, 2026 akan kami lanjutkan penagihan aktif surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, penyanderaan," tegas Bimo.

Sementara itu, untuk kasus tunggakan yang saat ini statusnya belum inkrah, Bimo memastikan proses hukum akan tetap dikawal ketat oleh DJP. Hal ini mencakup penanganan keberatan banding, peninggalan pajak, hingga proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Purbaya: Saya Buat Defisit 0% Bisa, tapi Ekonomi Morat-marit

Sebelumnya, Bimo juga melaporkan bahwa integrasi sistem Coretax dan penguatan interoperabilitas data antar-Kementerian/Lembaga telah memudahkan DJP dalam memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat. Langkah pengejaran 200 penunggak pajak terbesar ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) serta memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang telah patuh.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!