144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kena Semprit OJK di 2025, Ada 40 Dihajar Denda

Jum'at, 09 Januari 2026 - 13:39 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di sepanjang tahun 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di sepanjang tahun 2025. Selama periode 2025, OJK telah melayangkan ratusan peringatan tertulis serta sanksi administratif berupa denda kepada lembaga jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menjatuhkan ratusan sanksi sebagai bentuk pembinaan dan perlindungan masyarakat.



Baca Juga: OJK Blak-blakan Soal Penyebab Penurunan Jumlah IPO Tahun Ini

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!