UU APBN 2026 Tambah Wewenang Menkeu, Purbaya Pegang Peran Strategis Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB
Selain rekomposisi mata uang, UU APBN 2026 juga memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah dalam pemanfaatan SAL. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan penempatan SAL hanya di Bank Indonesia, aturan baru memungkinkan dana tersebut dikelola secara lebih fleksibel.

Pasal 31 ayat (3) menyebutkan bahwa dana SAL dapat dipinjamkan untuk mendukung kebijakan nasional, antara lain kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah, serta badan hukum lain yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah. Meski demikian, rincian teknis terkait mekanisme rekomposisi mata uang dan penyaluran pinjaman SAL masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Ngemplang Pajak Triliunan, Purbaya Siap Gerebek Perusahaan Baja Asal China

UU APBN 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Oktober lalu juga menegaskan fungsi SAL sebagai instrumen stabilisasi. Pasal 27 ayat (1) mengatur bahwa SAL dapat digunakan untuk menstabilkan pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik apabila terjadi krisis, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mandat tambahan ini dinilai memperkuat peran fiskal Menteri Keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan pada 2026. Pemerintah berharap perluasan kewenangan tersebut mampu menciptakan ruang fiskal yang lebih adaptif terhadap dinamika nilai tukar dan gejolak pasar keuangan global.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!