DJP Punya Aturan Baru, Saham Penunggak Pajak Bisa Disita

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi merilis mekanisme teknis mengenai penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan resmi merilis mekanisme teknis mengenai penyitaan dan penjualan saham milik penunggak pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang diteken oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada akhir Desember lalu.

Aturan ini merupakan langkah nyata penguatan penagihan pajak yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Baca Juga: Kejar 200 Penunggak Pajak Kakap, DJP Amankan Rp13,1 Triliun di 2025





"Dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (15/1/2026).

Dalam beleid tersebut, DJP diwajibkan memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), serta Rekening Penampungan Sementara atas nama instansi untuk menampung aset sitaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!