Terungkap! Ini Fakta Aturan Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri yang Berlaku Mulai 2026
Senin, 19 Januari 2026 - 13:55 WIB
5. Aset dan Kewajiban Harus Seimbang
Aturan baru juga mewajibkan total aset investasi dan piutang iuran masa lalu harus setara dengan total liabilitas program pensiun. Jika terjadi selisih, pengelola wajib segera melakukan penyesuaian dan melaporkannya ke Kementerian Keuangan.6. Pengelolaan Tetap di Taspen dan Asabri
Dana pensiun ASN dikelola PT Taspen (Persero), sedangkan TNI dan Polri dikelola PT Asabri (Persero). Sistem pensiun masih bersifat defined benefit, artinya besaran pensiun tetap dijamin negara dan dibayarkan melalui APBN, bukan murni dari akumulasi iuran peserta.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan apresiasi terhadap terbitnya PMK 118 Tahun 2025. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai aturan ini mempertegas posisi Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik strategis.
Menurutnya, kedua entitas tersebut berpotensi besar dalam mendorong pendalaman pasar keuangan nasional.
“Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategik Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers daring RDK Desember 2025.
7. Masa Transisi 3 Tahun
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 3 tahun kepada pengelola dana untuk menyesuaikan komposisi investasi dan sistem keuangan sesuai aturan baru. Selama masa ini, laporan berkala wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan.8. Latar Belakang: Ancaman Beban Pensiun
Reformasi ini tidak lepas dari peringatan para ekonom soal lonjakan beban pensiun ASN, TNI, dan Polri di masa depan. Tanpa pembenahan, dana pensiun dikhawatirkan akan membebani fiskal negara secara serius.(akr)
Lihat Juga :