Gandeng Interpol, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Limbah dan Satwa Ilegal Senilai Rp3,2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 - 19:56 WIB
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan Sabu Modus Telan di Bandara Soetta

Total estimasi nilai barang hasil penindakan dari kedua operasi tersebut mencapai lebih dari USD190 ribu atau setara Rp3,2 miliar. Budi menekankan keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi yang solid antarinstansi. “Kejahatan lingkungan bersifat terorganisir dan lintas batas. Karena itu, kerja sama Bea Cukai dengan WCO, Interpol, serta aparat penegak hukum nasional menjadi kunci untuk memutus rantai perdagangan ilegal,” katanya.

Dampak nyata dari operasi ini adalah perlindungan publik dari risiko kesehatan limbah beracun serta menjaga reputasi Indonesia di kancah internasional. Dengan konsistensi menjaga keanekaragaman hayati, Indonesia memposisikan diri sebagai mitra global yang kredibel dalam memerangi kejahatan lingkungan demi mendukung kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.

Melalui langkah strategis ini, Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat meningkat mengenai peran institusi sebagai garda terdepan pelindung perbatasan. Sinergi antara pengawasan ketat dan dukungan publik diharapkan mampu meminimalkan celah kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan generasi mendatang.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!