Menuntut BUMN Sektor Energi Wujudkan Zero Fatality
Selasa, 20 Januari 2026 - 12:49 WIB
Ia menyebut arahan itu sejalan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2026 yang menekankan pada peningkatan budaya K3 yang lebih andal untuk menekan angka kecelakaan kerja nasional.
"Regulasi pada 2026 ini menuntut perusahaan tak hanya menyediakan jadwal, tapi juga memastikan kualitas istirahat pekerja terjaga melalui fasilitas pendukung yang memadai di lokasi terpencil (remote area)," kata Roy, yang juga Ketua Umum Indonesian Continuity and Resilience Association (InCRA).
Menurut Roy keputusan menteri itu merupakan perpanjangan dari Undang Undang Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003. "Diperkuat lagi oleh Permennakertrans No. 4 Tahun 2014 terkait waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," ujarnya.
Ia mengingatkan, standar jam kerja aman mengacu pada sejumlah aturan yang ada yakni 8 jam per hari, atau maksimal 40 jam sepekan. Standar 5 hari kerja dengan 2 hari off. Baca Juga: Implementasi Aspek K3 Terkendala Kebijakan Perusahaan
"Regulasi pada 2026 ini menuntut perusahaan tak hanya menyediakan jadwal, tapi juga memastikan kualitas istirahat pekerja terjaga melalui fasilitas pendukung yang memadai di lokasi terpencil (remote area)," kata Roy, yang juga Ketua Umum Indonesian Continuity and Resilience Association (InCRA).
Menurut Roy keputusan menteri itu merupakan perpanjangan dari Undang Undang Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003. "Diperkuat lagi oleh Permennakertrans No. 4 Tahun 2014 terkait waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," ujarnya.
Ia mengingatkan, standar jam kerja aman mengacu pada sejumlah aturan yang ada yakni 8 jam per hari, atau maksimal 40 jam sepekan. Standar 5 hari kerja dengan 2 hari off. Baca Juga: Implementasi Aspek K3 Terkendala Kebijakan Perusahaan
Lihat Juga :