Izin Tambang Emas Martabe Dicabut Prabowo, Begini Pengakuan Agincourt Resources

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:47 WIB
PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara buka suara terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Presiden Prabowo Subianto imbas banjir bandang di Sumatera. Foto/Dok
JAKARTA - PT Agincourt Resources , pengelola tambang emas Martabe di bentang Ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara buka suara terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Presiden Prabowo Subianto imbas banjir bandang di Sumatera. Pihak perusahaan menghormati keputusan pemerintah itu, meski belum mengetahui secara detail tentang keputusan pencabutan IUP.

“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).



Meski begitu, Ia mengutarakan bahwa perusahaan belum bisa berkomentar lebih lanjut, lantaran belum menerima pemberitahuan resmi ihwal pencabutan tersebut. Baca Juga: 28 Izin Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh, Sumut, Sumbar Dicabut, Ini Daftar Namanya

“Perseroan mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media,” kata Katarina.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026 di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Baca Juga: Pengelola Tambang Emas Martabe Angkat Suara usai Disebut Biang Kerok Banjir Sumatera

Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Total dari luas perizinan yang dicabut itu adalah 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Berikut daftar ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya:

22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!