68 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Banjir Sumatera, 28 Izin Usaha Dicabut

Senin, 26 Januari 2026 - 18:05 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administrasi kepada 68 perusahaan serta menyiapkan pencabutan izin usaha terhadap 28 unit usaha yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administrasi kepada 68 perusahaan serta menyiapkan pencabutan izin usaha terhadap 28 unit usaha yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Langkah tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di tiga wilayah tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026) mengatakan, seluruh perusahaan yang telah diverifikasi lapangan dikenai sanksi administrasi berupa kewajiban melakukan audit lingkungan imbas banjir Sumatera .



"Jadi terhadap semua yang 68 telah dilakukan verifikasi lapangan, maka telah diterbitkan sanksi administrasi. Kemudian sanksi administrasi, berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan," katanya.

Baca Juga: Izin Tambang Emas Martabe Dicabut Prabowo, Begini Pengakuan Agincourt Resources

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!