68 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Banjir Sumatera, 28 Izin Usaha Dicabut

Senin, 26 Januari 2026 - 18:05 WIB
Dalam penanganan kasus lainnya, KLH telah melimpahkan satu perkara ke pemerintah daerah dan dua perkara ke sektor kehutanan karena berada di kawasan hutan. Dari hasil identifikasi, dua unit usaha diketahui sudah tidak beroperasi.

Tidak berhenti di situ, Hanif menyatakan bahwa seusai arahan Presiden untuk mencabut 28 unit usaha, KLH telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan entitas usaha yang terbukti melanggar berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pendalaman ahli.

Sementara untuk 20 perusahaan lainnya, sanksi pencabutan persetujuan lingkungannya masih menunggu kementerian teknis terkait.

"Jadi ada 8 unit usaha yang berdasarkan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli telah melanggar ke 5 lokasi ini saat ini sedang kita siapkan pencabutan persediaan lingkungannya. Untuk yang 20 kami masih menunggu dari kementerian teknis," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!