Pejabat BEI dan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Banggar DPR: Mundur Saja Tak Cukup
Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:48 WIB
Baca Juga: Pengunduran Diri Petinggi OJK Berlanjut, Kini Wakil Ketua Mirza Adityaswara Ikut Mundur
Poin ketiga yakni dalam menyusun kebijakan free float yang baru, harus memuat beberapa hal, antara lain perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang di tawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre IPO. Lalu mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.
Ditambah usulan free float untuk continous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10-15% sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
Pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahan sekala menengah dan kecil. "Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal," pungkasnya.
Poin ketiga yakni dalam menyusun kebijakan free float yang baru, harus memuat beberapa hal, antara lain perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang di tawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre IPO. Lalu mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.
Ditambah usulan free float untuk continous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10-15% sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
Pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahan sekala menengah dan kecil. "Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :