OJK Targetkan Aturan Baru Free Float 15% Rampung Bulan Maret, Berikut Timelinenya

Rabu, 04 Februari 2026 - 14:36 WIB
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi. Foto/Dok
JAKARTA - Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal , Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Hasan Fawzi menargetkan, aturan baru yang mengatur ketentuan batas baru kepemilikan saham publik alias free float 15% akan rampung pada Maret 2026 mendatang.

"Target penyampaian peraturan itu adalah Maret 2026, tapi mohon doa dan dukungan mudah-mudahan kami bisa menerbitkan aturan itu bahkan lebih cepat dari apa yang kita rencanakan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).



Baca Juga: OJK Sebut Pengaturan Free Float 15% Bakal Tekan Aksi Saham Gorengan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!