OJK Targetkan Aturan Baru Free Float 15% Rampung Bulan Maret, Berikut Timelinenya
Rabu, 04 Februari 2026 - 14:36 WIB
Hasan mengatakan saat ini hingga bulan Maret mendatang, sambil menyusul rampungnya peraturan baru, OJK dan SRO masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh emiten baik yang sudah melantai di bursa efek maupun yang berencana melakukan IPO.
Pihaknya juga masih membuka masukan dari perusahaan tercatat untuk terkait batas minimal free float 15%. Misalnya ada usulan ketentuan free float 15 diberlakukan secara bertahap, ketentuan ini khusus untuk perusahaan yang sudah tercatat.
"Ketentuan free float mulai berlaku sejak peraturan itu diterbitkan (Maret 2026). Tapi perlu dipahami, kenaikan free float ini erat kaitannya dengan hak para pemegang saham, jadi kemungkinan besar akan diawali dengan penetapan keputusan akan aksi korporasi terlebih dahulu," tambahnya.
Baca Juga: Efek Free Float 15%, OJK Kaji Ulang Rencana IPO 2026
Pihaknya juga masih membuka masukan dari perusahaan tercatat untuk terkait batas minimal free float 15%. Misalnya ada usulan ketentuan free float 15 diberlakukan secara bertahap, ketentuan ini khusus untuk perusahaan yang sudah tercatat.
"Ketentuan free float mulai berlaku sejak peraturan itu diterbitkan (Maret 2026). Tapi perlu dipahami, kenaikan free float ini erat kaitannya dengan hak para pemegang saham, jadi kemungkinan besar akan diawali dengan penetapan keputusan akan aksi korporasi terlebih dahulu," tambahnya.
Baca Juga: Efek Free Float 15%, OJK Kaji Ulang Rencana IPO 2026
Lihat Juga :