Perusahaan Tak Taat Aturan Free Float 15%, Siap-siap Kena Delisting

Rabu, 04 Februari 2026 - 15:39 WIB
Nyoman menegaskan, kewajiban delisting tidak hanya sebatas penghapusan pencatatan saham, tetapi juga disertai kewajiban melakukan pembelian kembali saham (buyback) yang beredar di publik sebagai bentuk perlindungan bagi investor.

"Kewajiban delisting itu tidak hanya pergi begitu saja, tapi juga ada kewajiban buyback terhadap saham-saham yang beredar di publik. Itu exit strategy kita," pungkasnya.

Sekedar informasi, OJK tengah menyiapkan ketentuan baru yang spesifik mengatur free float 15%. Aturan tersebut ditargetkan terbit pada Maret mendatang, sekaligus dimulainya kewajiban pemenuhan free float 15%.

Sebagai langkah awal untuk menerapkan kebijakan baru ini, OJK akan melakukan pengelompokan emiten di tahun pertama pasca aturan baru free float diterbitkan pada Maret mendatang. Kelompok-kelompok emiten ini akan punya durasi berbeda terkait pelaksanaan free float 15 persen.

"Misalnya ada kelompok yang ditargetkan di tahun pertama meningkat menjadi 10 persen (free float), kemudian berjenjang seterusnya (kelompok kedua dan lainnya) sampai 15 persen," kata Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.

Targetnya penyesuaian free float 15% dilakukan seluruh perusahaan tercatat dalam kurun waktu 3 tahun. Setelah itu, baru berlaku sanksi yang akan dibebankan kepada perusahaan tercatat, hingga yang terberat delisting.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!