Perusahaan Tak Taat Aturan Free Float 15%, Siap-siap Kena Delisting

Rabu, 04 Februari 2026 - 15:39 WIB
"Pertama sanksi tertulis. Setelah itu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, sampai dengan sanksi berupa denda, untuk memberikan efek agar mereka melakukan perbaikan," jelasnya.

Dalam periode tertentu, BEI juga dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). Hal ini untuk mendorong kembali perusahaan tercatat meningkatkan porsi kepemilikan saham publik menjadi 15%.

Baca Juga: Efek Free Float 15%, OJK Kaji Ulang Rencana IPO 2026

"Dalam periode tertentu kita bisa berikan suspensi, tapi tujuan suspensi itu agar perusahaan merespons. Suspensi tidak perlu lama-lama. Kalau sampai satu tahun atau 12 bulan tidak juga ada respons, maka masuk ke periode evaluasi untuk delisting," kata Nyoman.

BEI memberikan waktu hingga 24 bulan bagi emiten untuk memenuhi kewajiban free float tersebut. Jika hingga batas waktu tersebut perusahaan tidak melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, maka BEI akan meminta perusahaan melakukan delisting dengan tetap memperhatikan perlindungan investor.

"Suspensi tidak perlu lama-lama, satu tahun atau 12 bulan, kalau tidak juga ngapa-ngapain, masuk periode kita cek, untuk kita delisting," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!