Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
Minggu, 08 Februari 2026 - 21:13 WIB
“Mereka itu para profesional yang bekerja secara profesional untuk memajukan BUMN. Nah kini ada hal yang memperburuk keadaan yakni mengkambinghitamkan komisaris BUMN dalam kasus Arief Pramuhanto,” paparnya.
Arief Pramuhanto adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma yang menjabat sebagai Komisaris anak usaha, PT Indofarma Global Medika (IGM). Meski tak terbukti menerima aliran dana, tak memiliki kewenangan operasional, dan secara formil telah menjalankan fungsi pengawasan, Arief tetap divonis bersalah.
Geo melihat ada kecenderungan sistemik untuk mengkriminalisasi risiko bisnis demi memenuhi ekspektasi moral publik akan “kambing hitam”. Dalam psikologi organisasi, kata dia, hal ini dikenal sebagai scapegoating bias, kebutuhan kolektif untuk menunjuk figur simbolik ketika sistem mengalami kegagalan.
Geo juga menilai kasus Arief dan beberapa kasus serupa dapat dipandang sebagai anomali hukum yang mengusik rasa keadilan, dimana seorang profesional ditarik ke pusaran pidana bukan dalam kepasitasnya sebagai Direksi yang melakukan eksekusi harian, melainkan murni dalam kapasitasnya sebagai Komisaris di sebuah anak usaha BUMN.
Baca Juga : Menhan Sjafrie Sebut Prabowo Bakal Ganti Direksi Bank BUMN, Ini Kata Danantara
“Pada level permukaan, menjerat Komisaris ke ranah pidana terlihat sebagai bentuk kehati-hatian hukum. Namun jika dibaca mendalam, anomali ini mengungkap problem komunikasi institusional yang serius,” jelasnya.
Arief Pramuhanto adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma yang menjabat sebagai Komisaris anak usaha, PT Indofarma Global Medika (IGM). Meski tak terbukti menerima aliran dana, tak memiliki kewenangan operasional, dan secara formil telah menjalankan fungsi pengawasan, Arief tetap divonis bersalah.
Geo melihat ada kecenderungan sistemik untuk mengkriminalisasi risiko bisnis demi memenuhi ekspektasi moral publik akan “kambing hitam”. Dalam psikologi organisasi, kata dia, hal ini dikenal sebagai scapegoating bias, kebutuhan kolektif untuk menunjuk figur simbolik ketika sistem mengalami kegagalan.
Geo juga menilai kasus Arief dan beberapa kasus serupa dapat dipandang sebagai anomali hukum yang mengusik rasa keadilan, dimana seorang profesional ditarik ke pusaran pidana bukan dalam kepasitasnya sebagai Direksi yang melakukan eksekusi harian, melainkan murni dalam kapasitasnya sebagai Komisaris di sebuah anak usaha BUMN.
Baca Juga : Menhan Sjafrie Sebut Prabowo Bakal Ganti Direksi Bank BUMN, Ini Kata Danantara
“Pada level permukaan, menjerat Komisaris ke ranah pidana terlihat sebagai bentuk kehati-hatian hukum. Namun jika dibaca mendalam, anomali ini mengungkap problem komunikasi institusional yang serius,” jelasnya.
Lihat Juga :