Mau Daftar Jadi Anggota DK OJK? Ini Syarat dan Tahapannya

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:34 WIB
- Tahap I: Seleksi Administratif.

- Tahap II: Penilaian Masukan Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah.

- Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan.

- Tahap IV: Afirmasi atau Wawancara.

Pansel juga menekankan pentingnya peran serta publik dalam mengawal proses ini. Masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan terkait profil para kandidat selama proses seleksi berlangsung. "Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya. Informasi lengkap mengenai persyaratan khusus dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!