Peserta Ngeluh Pencairan JHT di BPJamsostek Susah, Kok Bisa?
Kamis, 17 September 2020 - 15:18 WIB
Dalam survei dia menemukan 70% peserta BP Jamsostek menggunakan jasa calo. Namun masih tidak semua terpenuhi klaim JHT-nya. Karena adanya pembatasan kuota saat pandemi, yaitu sebanyak 50-100 orang per hari per cabang. "Ini membuat situasi sulit bagi pekerja," ujarnya.
Lebih lanjut Hery juga mempertanyakan pengelolaan dana investasi BPJamsostek yang distribusinya merugikan beberapa bank pembangunan daerah (BPD). Sementara daerah tersebut menyetor relatif banyak iuran BPJamsostek. "Ada tujuh daerah yang tidak menerima dana investasi BPJamsostek misalnya Bank DKI. Padahal DKI Jakarta kontributor iuran terbesar nasional sekitar 43%," ujarnya.
Mantan Komisaris Utama Jamsostek Priyono Tijptoherijanto juga melihat adanya ketimpangan penempatan dana Jamsostek di bank daerah, karena ada yang terlalu banyak dan ada pula bank daerah yang tidak dapat.
Menurutnya sejak dulu penempatan dana Jamsostek kerap menjadi persoalan, bukan hanya di bank tapi juga terutama di tempat yang berisiko di kemudian hari.
"Penempatan dana investasi ini biasanya ada kick back-nya, itu yang menjadikan terjadinya ketimpangan. Bukan hanya di bank, tapi secara keseluruhan. Dari dulu yang menjadi persoalan adalah penempatan dana yang di tempat berisiko, yang bisa bermasalah di kemudian hari," kata Priyono.
Lebih lanjut Hery juga mempertanyakan pengelolaan dana investasi BPJamsostek yang distribusinya merugikan beberapa bank pembangunan daerah (BPD). Sementara daerah tersebut menyetor relatif banyak iuran BPJamsostek. "Ada tujuh daerah yang tidak menerima dana investasi BPJamsostek misalnya Bank DKI. Padahal DKI Jakarta kontributor iuran terbesar nasional sekitar 43%," ujarnya.
Mantan Komisaris Utama Jamsostek Priyono Tijptoherijanto juga melihat adanya ketimpangan penempatan dana Jamsostek di bank daerah, karena ada yang terlalu banyak dan ada pula bank daerah yang tidak dapat.
Menurutnya sejak dulu penempatan dana Jamsostek kerap menjadi persoalan, bukan hanya di bank tapi juga terutama di tempat yang berisiko di kemudian hari.
"Penempatan dana investasi ini biasanya ada kick back-nya, itu yang menjadikan terjadinya ketimpangan. Bukan hanya di bank, tapi secara keseluruhan. Dari dulu yang menjadi persoalan adalah penempatan dana yang di tempat berisiko, yang bisa bermasalah di kemudian hari," kata Priyono.
Lihat Juga :