Ikut Gerakkan Perekonomian, Sektor Properti Minta Insentif
Kamis, 17 September 2020 - 16:15 WIB
Karena itu, tegas dia, REI mengusulkan sejumlah masukan kepada pemerintah guna membangkitkan sektor properti. Usulan itu di antaranya adalah penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan sebesar 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan. Lalu, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah dan Bangunan sebesar 2,5% menjadi 1% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan. Kemudian, penurunan tarif PPN 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan.
Selain itu, perlu diberi kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan, serta PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9-12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak. "Kemudian pembelian properti, baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5%. Dan selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya," lanjut Totok.
Sementara pengamat properti Ali Tranghanda menilai, saat ini perlu ada langkah penyelamatan perusahaan pengembang dari kesulitan cash flow. Lalu, perlu ada paksaan agar bank dapat menurunkan suku bunga KPR dan pinjaman. "Perlu insentif pajak-pajak pembelian properti khususnya untuk investor karena mereka yang relatif siap daya beli. Selain itu, perlu relaksasi pembelian properti untuk konsumen," tegasnya.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, penyaluran Tapera akan memberi manfaat untuk para peserta Tapera serta menggerakkan sektor perumahan. Data base yang dimiliki oleh BP Tapera menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar adalah PNS, yaitu sekitar 4 juta peserta. Lalu, dilengkapi dengan peserta yang sudah masuk dalam list eligible berikut lokasinya, dapat mempermudah developer untuk membangun hunian yang tepat sasaran, segera terbeli dan dihuni.
(Baca Juga: Kredit Properti Melambat di Akhir Juli 2020 Jadi 3,5%)
Selain itu, perlu diberi kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan, serta PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9-12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak. "Kemudian pembelian properti, baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5%. Dan selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya," lanjut Totok.
Sementara pengamat properti Ali Tranghanda menilai, saat ini perlu ada langkah penyelamatan perusahaan pengembang dari kesulitan cash flow. Lalu, perlu ada paksaan agar bank dapat menurunkan suku bunga KPR dan pinjaman. "Perlu insentif pajak-pajak pembelian properti khususnya untuk investor karena mereka yang relatif siap daya beli. Selain itu, perlu relaksasi pembelian properti untuk konsumen," tegasnya.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, penyaluran Tapera akan memberi manfaat untuk para peserta Tapera serta menggerakkan sektor perumahan. Data base yang dimiliki oleh BP Tapera menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar adalah PNS, yaitu sekitar 4 juta peserta. Lalu, dilengkapi dengan peserta yang sudah masuk dalam list eligible berikut lokasinya, dapat mempermudah developer untuk membangun hunian yang tepat sasaran, segera terbeli dan dihuni.
(Baca Juga: Kredit Properti Melambat di Akhir Juli 2020 Jadi 3,5%)
Lihat Juga :