Reformasi Pasar Modal: BEI Kerek Free Float Jadi 15% dan Perluas Transparansi Data
Jum'at, 20 Februari 2026 - 08:55 WIB
Percepat serangkaian reformasi strategis untuk memperkuat integritas pasar modal nasional, berikut apa saja poin krusialnya. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tengah mempercepat serangkaian reformasi strategis untuk memperkuat integritas pasar modal nasional . Langkah ini diambil guna meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global, sekaligus merespons dialog konstruktif dengan lembaga indeks internasional, MSCI Inc.
Salah satu poin krusial dalam reformasi ini adalah rencana kenaikan batas minimum saham publik (free float) bagi perusahaan tercatat, dari semula 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Maret 2026.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa penerapan aturan baru ini akan dilakukan secara hati-hati melalui tahapan transisi yang terukur. Baca Juga: Tekanan Global Bayangi Reformasi Pasar Modal, Investor Ritel Perlu Dilindungi
Salah satu poin krusial dalam reformasi ini adalah rencana kenaikan batas minimum saham publik (free float) bagi perusahaan tercatat, dari semula 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Maret 2026.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa penerapan aturan baru ini akan dilakukan secara hati-hati melalui tahapan transisi yang terukur. Baca Juga: Tekanan Global Bayangi Reformasi Pasar Modal, Investor Ritel Perlu Dilindungi
Lihat Juga :