RI dan Freeport Capai Kesepakatan Rp650 Triliun di AS, Ada 6 Poin Termasuk Perluasan Tambang
Jum'at, 20 Februari 2026 - 11:38 WIB
Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc (FCX) menandatangi kesepakatan kerja sama bisnis senilai USD38,4 miliar atau setara Rp650 triliun. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Freeport -McMoRan Inc (FCX) menandatangi kesepakatan kerja sama dalam forum US-Indonesia Business Summit 2026. Kesepakatan antara korporasi dengan negara ini bagian dari kesepakatan bisnis senilai USD38,4 miliar atau setara Rp650 triliun dalam pertemuan bisnis yang berlangsung di Washington D.C, Rabu (18/2) tersebut.
Adapun kesepakatan ini berfokus pada pemberian perpanjangan masa operasi bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) di wilayah tambang mineral Grasberg hingga ketersediaan cadangan di kawasan tersebut habis.
Baca Juga: Freeport Perkuat SDM Papua Melalui Institut Pertambangan Nemangkawi
2. Pada poin kedua, PTFI diwajibkan untuk memperbesar kontribusinya kepada masyarakat Papua. Salah satu bentuk nyatanya adalah penyediaan dana guna membangun sebuah rumah sakit baru serta dua fasilitas pendidikan di bidang kedokteran.
Adapun kesepakatan ini berfokus pada pemberian perpanjangan masa operasi bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) di wilayah tambang mineral Grasberg hingga ketersediaan cadangan di kawasan tersebut habis.
6 Butir utama kesepakatan Nota Kesepahaman (MoU) RI dan Freeport:
1. Poin pertama menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PTFI akan mengalami perubahan atau amendemen, yang bertujuan untuk memperpanjang hak operasional perusahaan sesuai dengan sisa umur cadangan tambang.Baca Juga: Freeport Perkuat SDM Papua Melalui Institut Pertambangan Nemangkawi
2. Pada poin kedua, PTFI diwajibkan untuk memperbesar kontribusinya kepada masyarakat Papua. Salah satu bentuk nyatanya adalah penyediaan dana guna membangun sebuah rumah sakit baru serta dua fasilitas pendidikan di bidang kedokteran.
Lihat Juga :