RI dan Freeport Capai Kesepakatan Rp650 Triliun di AS, Ada 6 Poin Termasuk Perluasan Tambang

Jum'at, 20 Februari 2026 - 11:38 WIB
3. Menyusul pada poin ketiga, PTFI berkomitmen untuk menaikkan anggaran eksplorasi sekaligus memacu pelaksanaan studi guna mengenali dan mengembangkan potensi sumber daya jangka panjang beserta berbagai peluang perluasan bisnis.

4. Berlanjut ke poin keempat, program hilirisasi di dalam negeri akan tetap menjadi prioritas utama PTFI. Hal ini diwujudkan lewat penjualan produk seperti tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, hingga produk turunan lainnya di pasar lokal.

Di samping itu, perusahaan juga bersiap untuk mengekspansi pasar tembaga olahannya ke Amerika Serikat (AS) dengan mengikuti mekanisme pasar yang berlaku, khususnya jika AS memerlukan suplai tembaga tambahan.

5. Poin kelima, pada tahun 2041 mendatang, Freeport-McMoRan sepakat untuk menyerahkan 12% porsi sahamnya di PTFI kepada Pemerintah Indonesia secara cuma-cuma. Namun, hal ini disertai syarat bahwa pihak penerima harus memberikan kompensasi ganti rugi secara proporsional (pro-rata) kepada FCX atas biaya-biaya yang sudah dikeluarkan berdasarkan nilai buku investasi, khusus untuk investasi yang mendatangkan keuntungan pada periode setelah 2041.

Dengan skema ini, Freeport-McMoRan akan tetap memegang porsi kepemilikan sahamnya yang sekarang sebesar 48,76% sampai tahun 2041, dan persentase tersebut akan menyusut menjadi sekitar 37% memasuki tahun 2042.

6. Terakhir, poin keenam memastikan bahwa seluruh sistem tata kelola dan operasional yang berjalan saat ini berikut aturan-aturan yang tertuang di dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, maupun dokumen kesepakatan lain yang masih sah akan terus diterapkan sepanjang umur cadangan tambang tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!