Terbaru, Ini Syarat dan Tahapan Pengajuan Pembebasan Fiskal Impor Hibah dan Bantuan Bencana

Jum'at, 27 Februari 2026 - 16:50 WIB
- Gift certificate atau MoU.

- Dalam hal pemohon badan/lembaga, dilengkapi dokumen pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Dalam kondisi darurat bencana, dapat dilengkapi surat keterangan/pernyataan bahwa barang merupakan hibah apabila gift certificate atau MoU belum tersedia.

Selain itu, permohonan minimal memuat identitas pemohon (nama, alamat, NPWP untuk badan/lembaga), rincian jumlah dan jenis barang, perkiraan harga barang, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal dokumen rekomendasi dan dokumen hibah.

Baca Juga: Bantuan untuk Korban Bencana Tidak Kena Pajak



Budi menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi kunci utama percepatan proses. “Sepanjang persyaratan administratif dan substansi terpenuhi, prosesnya sangat cepat dan transparan,” katanya.

Tahapan Pengajuan Secara Elektronik melalui SINSW

Mempercepat pelayanan, salah satu pembaruan penting dalam PMK 99 Tahun 2025 adalah mekanisme pengajuan secara elektronik. Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU Bea Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), yang terhubung otomatis dengan sistem CEISA Bea Cukai.

Tahapan pengajuannya meliputi:

1. Menyiapkan dokumen persyaratan untuk pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

2. Mengajukan permohonan secara elektronik melalui SINSW.

3. Penelitian administrasi dan substansi oleh Bea Cukai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!