KAI Angkat Suara Soal Posisi Komisaris Utama Said Aqil Siroj, Bakal Dicopot?

Rabu, 04 Maret 2026 - 11:48 WIB
Diterangkan bahwa pengumuman ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten dan perusahaan publik.

Selain itu, KAI juga mengacu pada Keputusan Para Pemegang Saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor 29 Tahun 2026 tertanggal 5 Januari 2026 yang berkaitan dengan persetujuan pengalihan saham, perubahan struktur permodalan, serta perubahan anggaran dasar perusahaan.

Perseroan juga merujuk pada Surat Badan Pengelola BUMN Nomor S-12/WK2.BPU/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026 tentang penegasan masa jabatan direksi dan dewan komisaris.

Dalam laporan tersebut, manajemen KAI menyampaikan bahwa masa jabatan Said Aqil Siroj, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, akan berlaku sampai dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan terdekat. Selain Said Aqil, laporan ini juga mencakup status masa jabatan Diah Natalisa yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan, yang juga akan berakhir pada agenda RUPS yang sama.

"Kami menyampaikan bahwa masa jabatan Sdr. Said Aqil Siroj sebaga Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dan Sdri. Diah Natalisa sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan pada pelaksanaan RUPS Tahunan terdekat," tulis Laporan KAI kepada OJK dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (4/4/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!