Regulasi Ruang Digital Anak Perlu Parameter Jelas dan Ruang Ekspresi

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:08 WIB
Indriyatno menjelaskan salah satu aspek krusial dalam implementasi regulasi tersebut adalah penentuan parameter risiko platform digital. Menurutnya, transparansi dan objektivitas dalam proses penilaian risiko menjadi faktor penting agar tidak memunculkan interpretasi yang berbeda di antara para pemangku kepentingan.

Ia menambahkan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang telah diterbitkan masih membutuhkan penjabaran lebih lanjut melalui Keputusan Menteri. Penjabaran tersebut dinilai penting, terutama untuk memperjelas indikator risiko yang hingga kini masih ditunggu oleh berbagai pihak.

Selain aspek regulasi, Indriyatno menekankan bahwa keberhasilan perlindungan anak di ruang digital juga sangat bergantung pada kesiapan ekosistem pendukung, termasuk penguatan literasi digital secara luas. Edukasi dinilai perlu menjangkau orang tua, pengasuh di lingkungan keluarga, serta guru di sekolah agar mereka dapat mendampingi anak saat berinteraksi di dunia digital. “PSE pun wajib menjalankan edukasi ini dengan konten-konten yang diselipkan di platformnya,” tutur Indriyatno.

Ia juga menilai pentingnya menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak untuk berekspresi melalui platform yang memiliki standar pengawasan dan perlindungan yang memadai. Tanpa ruang yang aman, anak-anak berpotensi beralih ke platform yang sulit dipantau dan justru memiliki risiko lebih besar. “Jangan sampai mereka malah masuk ke platform yang sulit untuk dipantau dan punya aturan yang terbuka dengan risiko yang justru lebih besar bagi anak,” katanya.

Baca Juga: Terbitkan PP Tunas, Komdigi Diminta Berdayakan Orang Tua Awasi Anak di Ruang Digital
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!