Nisab Zakat Penghasilan Naik, Nilainya Setara 85 Gram Emas 14 Karat
Senin, 16 Maret 2026 - 22:55 WIB
Sebaliknya, acuan 14 karat yang masih dikategorikan sebagai emas (dzahab) menurut Mazhab Hanafi lebih proporsional dengan rata-rata penghasilan masyarakat Rp6,9 juta per bulan, memperluas basis muzaki sekaligus mengoptimalkan redistribusi kepada mustahik.
Analisis maqashid syariah menunjukkan tidak ada pilihan yang sempurna; untuk jangka panjang. Namun ia merekomendasikan regulasi PMA yang tidak mengunci pada satu standar tunggal serta membuka opsi pendekatan regional sesuai biaya hidup masing-masing wilayah.
Peneliti Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED INDEF), Akhmad Affandi Mahfudz menyampaikan, penyesuaian nisab zakat dilandasi oleh kenaikan harga emas, pertumbuhan upah nasional, serta dinamika ekonomi masyarakat agar kewajiban zakat tetap relevan bagi kelompok yang telah mencapai ambang penghasilan tertentu.
Fatwa MUI sebelumnya menetapkan nisab setara 85 gram emas tanpa menentukan kadar karat secara eksplisit, sehingga membuka ruang kajian lebih lanjut mengenai metodologi penetapan yang sesuai prinsip syariah. Dari sisi perpajakan, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh - sebuah keterkaitan strategis antara sistem zakat dan perpajakan nasional yang perlu dioptimalkan.
Ia menekankan bahwa penguatan peran zakat memerlukan tiga pilar utama: harmonisasi fatwa dan kebijakan antara BAZNAS, MUI, dan Kementerian Agama untuk menciptakan kepastian hukum; penguatan tata kelola lembaga amil zakat melalui transparansi, akuntabilitas, dan digitalisasi; serta integrasi zakat dengan program pengentasan kemiskinan nasional guna memberdayakan mustahik secara berkelanjutan.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal dan Penghasilan yang Benar
Analisis maqashid syariah menunjukkan tidak ada pilihan yang sempurna; untuk jangka panjang. Namun ia merekomendasikan regulasi PMA yang tidak mengunci pada satu standar tunggal serta membuka opsi pendekatan regional sesuai biaya hidup masing-masing wilayah.
Peneliti Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED INDEF), Akhmad Affandi Mahfudz menyampaikan, penyesuaian nisab zakat dilandasi oleh kenaikan harga emas, pertumbuhan upah nasional, serta dinamika ekonomi masyarakat agar kewajiban zakat tetap relevan bagi kelompok yang telah mencapai ambang penghasilan tertentu.
Fatwa MUI sebelumnya menetapkan nisab setara 85 gram emas tanpa menentukan kadar karat secara eksplisit, sehingga membuka ruang kajian lebih lanjut mengenai metodologi penetapan yang sesuai prinsip syariah. Dari sisi perpajakan, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh - sebuah keterkaitan strategis antara sistem zakat dan perpajakan nasional yang perlu dioptimalkan.
Ia menekankan bahwa penguatan peran zakat memerlukan tiga pilar utama: harmonisasi fatwa dan kebijakan antara BAZNAS, MUI, dan Kementerian Agama untuk menciptakan kepastian hukum; penguatan tata kelola lembaga amil zakat melalui transparansi, akuntabilitas, dan digitalisasi; serta integrasi zakat dengan program pengentasan kemiskinan nasional guna memberdayakan mustahik secara berkelanjutan.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal dan Penghasilan yang Benar
Lihat Juga :