Terbongkar! 2023, Kewenangan OJK Mengawasi Bank Dicabut

Jum'at, 18 September 2020 - 15:02 WIB
Kewenangan pengawasan perbankan oleh OJK resmi di cabut di 2023. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan rencana Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) . Adapun dalam rancangan muncul pengalihan kewenangan pengawasan bank disebutkan dalam perubahan pasal 34.

Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dialihkan kepada Bank Indonesia. Kemudian, disebutkan pengalihan tugas mengawasi bank itu akan dilaksanakan selambat lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.



"Tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia. Pengalihan tugas mengawasi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Dipimpin Sri Mulyani, Berikut Formasi Lengkap Dewan Moneter
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!