Teken PKB 2026-2028, CCEP Indonesia dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial

Jum'at, 03 April 2026 - 05:36 WIB
PKB ini menjadi momen penting yang mencerminkan semangat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja

dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. ”Momentum penandatanganan PKB ini menjadi langkah penting bagi CCEP Indonesia dalam memperkuat kemitraan antara manajemen dan serikat pekerja,” ujarnya.

Perusahaan meyakini, hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung keberlanjutan usaha. Lebih lanjut, penandatanganan PKB ini juga menjadi penegasan komitmen dalam hal memperkuat peran dalam menciptakan tenaga kerja yang terampil dan kompetitif. Baca juga: Stafsus Menaker: Kemajuan Dunia Industri Wajib Diikuti Kesejahteraan Pekerja

PKB periode 2026-2028 ini akan berlaku efektif mulai 1 April 2026 hingga 31 Maret 2028. Ini menjadi pedoman bersama dalam menjaga iklim kerja yang produktif, aman, dan positif bagi seluruh karyawan serta mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!