Airlangga Umumkan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik 9-13%

Senin, 06 April 2026 - 15:59 WIB


Kenaikan harga tiket pesawat domestik dibarengi dengan kucuran subsidi dari pemerintah, pertama PPN di tanggung pemerintah sebesar 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Dengan subsidi yang diberikan pemerintah sekitar Rp1,3 triliun.

Paket kebijakan di antara pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan berlaku selama dua bulan ke depan sambil memantau perkembangan geopolitik di Timur Tengah.

Selain itu, pemerintah melakukan penyesuaian pada biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Komponen ini diseragamkan menjadi 38%, baik untuk pesawat jenis jet maupun propeller.

Baca Juga: Krisis Avtur Hantam Vietnam, Maskapai Pangkas Massal Jadwal Penerbangan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!