Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Jum'at, 10 April 2026 - 18:34 WIB
Mahkamah Agung RI keluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Worcas atas gugatan BYD terkait sengketa merek DENZA. Foto/Worcas Group
JAKARTA - Sengketa merek antara Worcas Group dan produsen otomotif listrik asal China, BYD, terkait penggunaan nama DENZA, resmi berakhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Worcas dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.
Sekadar diketahui, sejak Januari 2025, BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan merek DENZA di pasar Indonesia. Hal ini kemudian memicu sengketa hukum yang menjadi perhatian publik.
Baca Juga: WORCAS Group Bangun Kantor Pusat di Bali, Dibangun Mewah di Nusa Dua
Dalam gugatannya, BYD mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek DENZA secara global, penetapan DENZA sebagai merek terkenal, serta klaim adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar Nomor IDM001176306 kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi.
Sekadar diketahui, sejak Januari 2025, BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan merek DENZA di pasar Indonesia. Hal ini kemudian memicu sengketa hukum yang menjadi perhatian publik.
Baca Juga: WORCAS Group Bangun Kantor Pusat di Bali, Dibangun Mewah di Nusa Dua
Dalam gugatannya, BYD mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek DENZA secara global, penetapan DENZA sebagai merek terkenal, serta klaim adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar Nomor IDM001176306 kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi.
Lihat Juga :