Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%

Jum'at, 17 April 2026 - 16:10 WIB
5. Berlaku untuk properti dengan NPOP sampai Rp500 juta

6. Diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta

7. Berlaku otomatis tanpa permohonan terpisah

8. Hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk perolehan hak pertama.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!