Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%
Jum'at, 17 April 2026 - 16:10 WIB
5. Berlaku untuk properti dengan NPOP sampai Rp500 juta
6. Diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta
7. Berlaku otomatis tanpa permohonan terpisah
8. Hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk perolehan hak pertama.
6. Diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta
7. Berlaku otomatis tanpa permohonan terpisah
8. Hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk perolehan hak pertama.
(nng)
Lihat Juga :