Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%

Jum'at, 17 April 2026 - 16:10 WIB
Baca Juga: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta

Secara umum, kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan utama:

1. Berlandaskan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025

2. Berlaku untuk pembeli rumah pertama

3. Diberikan atas perolehan melalui jual beli

4. Mencakup rumah tapak dan satuan rumah susun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!