Bahlil Buka Suara Soal Kenaikan Harga LPG 12 Kg: Pemerintah Hanya Jamin Gas Subsidi
Senin, 20 April 2026 - 15:27 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan, kenaikan harga LPG yang berlaku mulai 18 April untuk gas non subsidi bersifat sementara. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan, kenaikan harga LPG yang berlaku mulai 18 April untuk gas non subsidi bersifat sementara. Sebab harganya bisa kembali turun apabila acuan harga gas dunia menhalami penurunan.
Bahlil mengatakan, Pemerintah hanya bisa menjamin atau menahan kenaikan harga gas subsidi, ketika kenaikan harga acuan gas dunia mengalami kenaikan. Sementara untuk LPG non subisidi, harganya mengikut fluktuasi harga acuan global.
"Pemerintah hanya menjamin subsidi, sementara yang tidak bersubsidi itu dipakai industri, restoran, hotel, itu menyesuaikan dengan harga pasar," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Harga Gas LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Ikut Naik Jadi Rp107.000 hingga Rp228.000 per Tabung
Bahlil mengatakan, Pemerintah hanya bisa menjamin atau menahan kenaikan harga gas subsidi, ketika kenaikan harga acuan gas dunia mengalami kenaikan. Sementara untuk LPG non subisidi, harganya mengikut fluktuasi harga acuan global.
"Pemerintah hanya menjamin subsidi, sementara yang tidak bersubsidi itu dipakai industri, restoran, hotel, itu menyesuaikan dengan harga pasar," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Harga Gas LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Ikut Naik Jadi Rp107.000 hingga Rp228.000 per Tabung
Lihat Juga :