Bahlil Buka Suara Soal Kenaikan Harga LPG 12 Kg: Pemerintah Hanya Jamin Gas Subsidi

Senin, 20 April 2026 - 15:27 WIB
Bahlil mengatakan, kenaikan harga gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi atau Bright Gas di seluruh Indonesia per 18 April 2026 sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Regulasi tersebut membentuk harga jual di pasar, dengan acuan harga gas dunia yang berlaku saat itu.

"Pasti (harga gas non subsidi akan turun) kan ada formulasinya, jadi kalau harga dunia turun, pasti dia turun juga, kalau naik, dia ikut naik," tambahnya.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Harga LPG Non Subsidi yang Naik per 18 April 2026



Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga LPG non subdisi per tanggal 18 April 2026. Hal tersebut seperti yang diumumkan melalui website resmi Pertamina Patra Niaga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!