Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Tekan Lonjakan Tarif Akibat Harga Avtur
Minggu, 26 April 2026 - 11:00 WIB
Sebagai payung hukum kebijakan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026). Aturan ini menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik akan Ditanggung Pemerintah (DTP).
Fasilitas ini mencakup PPN atas tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Kebijakan ini akan berlaku efektif selama 60 hari, terhitung satu hari setelah tanggal pengundangan.
"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari," jelas Airlangga.
Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi guna memastikan dukungan tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Sementara itu, untuk kelas di luar ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku normal.
Airlangga menekankan bahwa intervensi fiskal ini sangat krusial mengingat komponen bahan bakar atau avtur menyumbang porsi besar, yakni sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Fasilitas ini mencakup PPN atas tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Kebijakan ini akan berlaku efektif selama 60 hari, terhitung satu hari setelah tanggal pengundangan.
"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari," jelas Airlangga.
Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi guna memastikan dukungan tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Sementara itu, untuk kelas di luar ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku normal.
Airlangga menekankan bahwa intervensi fiskal ini sangat krusial mengingat komponen bahan bakar atau avtur menyumbang porsi besar, yakni sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Lihat Juga :