Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Selasa, 28 April 2026 - 08:16 WIB
Dalam konteks ini, distribusi batubara bukan sekadar urusan daerah, melainkan bagian dari kepentingan nasional. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, tengah mendorong penguatan ketahanan energi dan peningkatan produksi listrik. ”Kebijakan daerah yang menghambat distribusi batubara berpotensi bertabrakan dengan arah kebijakan nasional,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan kebijakan yang tidak sinkron antara pemerintah daerah dan pusat dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat luas. Salah satu risiko nyata adalah terganggunya pasokan batubara ke sejumlah PLTU, yang pada akhirnya dapat berdampak pada ketersediaan listrik di berbagai wilayah.
“Jika distribusi terganggu, maka bukan hanya industri yang terdampak, tetapi juga masyarakat umum. Pemadaman listrik atau penurunan pasokan energi akan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung publik,” tandasnya.
Zaki menegaskan bahwa kebijakan gubernur tersebut tidak kebal hukum. Gugatan dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terbukti bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau merugikan kepentingan umum.
“Jika kebijakan itu berbentuk keputusan administratif, maka dapat digugat melalui PTUN. Sementara jika berbentuk peraturan, seperti peraturan gubernur, maka dapat diajukan uji materiil ke MA,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan kebijakan yang tidak sinkron antara pemerintah daerah dan pusat dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat luas. Salah satu risiko nyata adalah terganggunya pasokan batubara ke sejumlah PLTU, yang pada akhirnya dapat berdampak pada ketersediaan listrik di berbagai wilayah.
“Jika distribusi terganggu, maka bukan hanya industri yang terdampak, tetapi juga masyarakat umum. Pemadaman listrik atau penurunan pasokan energi akan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung publik,” tandasnya.
Zaki menegaskan bahwa kebijakan gubernur tersebut tidak kebal hukum. Gugatan dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terbukti bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau merugikan kepentingan umum.
“Jika kebijakan itu berbentuk keputusan administratif, maka dapat digugat melalui PTUN. Sementara jika berbentuk peraturan, seperti peraturan gubernur, maka dapat diajukan uji materiil ke MA,” ujarnya.
Lihat Juga :