Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN

Selasa, 28 April 2026 - 08:16 WIB
Ia menambahkan, secara prinsip hukum berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Dengan demikian, kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang nasional.

Selain jalur pengadilan, Zaki juga menyoroti adanya mekanisme evaluasi oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri terhadap produk hukum daerah yang dinilai bermasalah. “Jika terbukti menghambat kepentingan nasional, termasuk distribusi energi, maka pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan. Ini penting agar tidak terjadi disharmoni kebijakan yang merugikan masyarakat,” tegasnya. Baca juga: Penetapan PP 39 Tahun 2025 Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Ia menilai bahwa pendekatan pelarangan total bukanlah solusi yang tepat. Pemerintah daerah seharusnya mengedepankan regulasi berbasis pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran teknis di lapangan, seperti kendaraan overloading atau pelanggaran rute.

“Solusi yang lebih proporsional adalah penegakan aturan, bukan pelarangan menyeluruh. Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil, seimbang, dan tidak menabrak regulasi yang lebih tinggi,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!