Pembebasan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Berlaku 6 Bulan

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB
Pembebasan bea masuk impor Liquified Petroleum Gas (LPG) diterangkan berlaku selama 6 bulan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah resmi memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor Liquified Petroleum Gas (LPG) yang digunakan sebagai bahan baku pengganti nafta bagi industri petrokimia nasional. Kebijakan strategis ini akan berlaku efektif selama enam bulan ke depan guna menjaga stabilitas harga produk kemasan plastik di tingkat konsumen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga bahan baku plastik yang terimbas krisis pasokan global akibat ketegangan di Timur Tengah. Sebelumnya, impor LPG untuk bahan baku industri dikenakan tarif sebesar 5%.



"Diberikan bea masuk 0 persen ini periode 6 bulan nanti kita lihat situasi setelah 6 bulan seperti apa jadi kebijakan ini juga diambil negara lain seperti India, jadi agar packaging tidak menaikkan bahan-bahan makanan," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga: Darurat, Pemerintah Pangkas Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0 Persen
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!